Pemprov DKI: Tidak Mau Tes Corona, Pedagang Tak Boleh Berjualan
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Suharti, meminta kepada para pedagang pasar agar menjalani tes COVID-19.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran wabah virus Corona. Tapi, jika mereka tidak mau menjalani tes, para pedagang tak boleh berjualan.
"Kalau tidak mau tes, mereka tidak boleh berdagang, maka dari itu mereka mau tidak mau ikut tes," kata Suharti di Jakarta, dikutip Jumat, 10 Juli 2020.
Baca juga: 2 Pedagang Kantin di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Positif Corona
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah gencar melakukan pencarian kasus baru atau active case finding. Pasar menjadi satu lokasi yang gencar dilakukan active case finding.
Dia menjelaskan, ada kendala ketika hendak melakukan tes Corona kepada para pedagang. Sebab, para pedagang khawatir apabila setelah menjalani tes akan diisolasi mandiri dan tak bisa berjualan.
"Active finding case yang di pasar itu, (pedagang) tidak mau dites karena takut harus diisolasi. Kalau diisolasi tidak berdagang," ujarnya.
Suharti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta membuat peringatan, apabila tidak menjalani tes Corona, maka tidak diizinkan untuk berdagang. Peringatan itu pun berhasil dan para pedagang akhirnya mau mengikuti tes.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, A Riza Patria, menyebut, ada 12 pasar di DKI Jakarta yang dinyatakan sebagai klaster penyebaran COVID-19. Hasil itu didapat dari uji swab massal yang dilakukan di 33 pasar tradisional di Jakarta.
"Data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah 33 pasar yang melakukan uji swab massal, dari situ didapat tujuh pasar negatif COVID-19, sementara 12 pasar yang positif. Sisanya masih menunggu hasil," ujar Riza.
Dari 12 pasar itu, didapatkan 79 pedagang dinyatakan positif COVID-19. Para pedagang yang positif COVID-19 dipastikan sudah menjalankan isolasi mandiri.
Terhadap pasar yang menjadi klaster penyebaran COVID-19, mantan anggota DPR RI itu meminta kepala Satpol PP DKI Jakarta untuk menutup sementara 12 pasar tersebut. Selama ditutup, pasar dibersihkan dengan cairan disinfektan. (art)