Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB Transisi, SIKM Masih Berlaku
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
VIVA – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi Fase 1.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
"Selama masa PSBB transisi ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD.
Baca:Â Pemprov DKI Raup Rp370 Juta dari Pelanggar PSBB
Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, kata dia, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus.
"Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas," katanya.
Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Â