Catat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Sudah pada tahukah masyarakat kalau ada perubahan masa berlaku pada surat izin mengemudi (SIM). Ternyata kini, masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM namun dari tanggal pencetakan SIM.

Waktu Tempuh di Tol Dalam Kota jadi Lebih Cepat Karena Boleh Lewat Bahu Jalan

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu 8 Juli 2020.

Perubahan tersebut disebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Tapi, memang masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut.

Kombes Latif Ungkap Alasan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi Jam 18.00-20.00 WIB

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," katanya.

Keputusan tersebut diperkuat dengan adanya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram itu bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Pasca dikeluarkannya peraturan tersebut, masa berlaku SIM kini tidak melihat pada tanggal lahir dari si pemilik SIM lagi.

Polisi Lakukan Hal Ini untuk Cegah Sahur On The Road

"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," katanya.

Sidak Pasar di Jadetabek, Polisi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman

Sidak pasar akan terus dilakukan hingga hari raya Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut