Catat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Sudah pada tahukah masyarakat kalau ada perubahan masa berlaku pada surat izin mengemudi (SIM). Ternyata kini, masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM namun dari tanggal pencetakan SIM.

Polisi Bakal Lakukan Penyekatan untuk Antisipasi Konvoi Malam Tahun Baru

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu 8 Juli 2020.

Perubahan tersebut disebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Tapi, memang masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," katanya.

Keputusan tersebut diperkuat dengan adanya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram itu bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Pasca dikeluarkannya peraturan tersebut, masa berlaku SIM kini tidak melihat pada tanggal lahir dari si pemilik SIM lagi.

Kasubdit Hingga Kasat Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Kombes Donald Aman?

"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Kombes Latif: Masyarakat Bekasi Silakan Rayakan Malam Tahun Baru di Bekasi, Tidak Usah ke Jakarta

Jika larangan konvoi dan mobil bak terbuka dilanggar, petugas akan melakukan penindakan untuk meminta putar balik.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024