Longgarkan PSBB, Kini Ojol Bisa Angkut Penumpang di Kota Tangerang
- vstory
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang telah melonggarkan sejumlah aturan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap lima ini.
Kelonggaran tersebut diantaranya, yakni memperbolehkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi, industri restoran dan rumah makan dapat kembali makan di tempat, pembukaan Terminal Poris Plawad, hingga memperbolehkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang.
"Pada dasarnya di Peraturan Wali Kota, angkutan ojek online sudah boleh mengangkut penumpang, setelah sebelumnya dilarang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Selasa, 7 Juli 2020.
Dicabutnya larangan ojol mengangkut penumpang di Kota Tangerang, lantaran angka penularan COVID-19 di Kota Tangerang sudah semakin menurun.
"Karena angka penularan sudah menurun, ada beberapa kelonggaran di PSBB saat ini, termasuk sejumlah angkutan umum, diantaranya ojol," ujarnya.
Namun nyatanya, meski larangan itu dicabut dan ojol boleh kembali angkut penumpang, Pemerintah Kota Tangerang pun masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Karena soal kendaraan roda dua tentang bisa atau tidaknya mengangkut penumpang, harus diatur oleh Provinsi, dan juga menyangkut operator penyedia jasa ojolnya harus dari pusat juga. Jadi kita masih nunggu regulasinya, meski memang di pemerintah daerah sudah diperbolehkan," ungkapnya.