Hari Kedua Pelarangan, Kantong Plastik di Pasar Kopro Masih Digunakan
VIVA – Pelarangan penggunaan kantong plastik efektif berlaku 1 Juli 2020. Maka seharusnya, tidak ada lagi aktivitas belanja yang menggunakan kantong sekali pakai itu.
VIVAnews sempat melakukan pemantauan di Pasar Kopro Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 2 Juli 2020. Kantong plastik yang resmi dilarang, terpantau masih bayak yang melanggar. Baik itu oleh pembeli maupun pedagang di pasar tersebut.
Padahal saat memasuki pintu masuk Pasar Kopro, terpampang dengan jelas dan besar sebuah stand banner berisikan larangan penggunaan kantong plastik. Terlihat juga ada spanduk yang merupakan sosialisasi pelarangan penggunaan plastik. Tetapi masih ada saja yang membandel.
Salah satu penjual sayur, Ratih mengatakan, dirinya masih menyediakan kantong plastik lantaran para pembeli juga masih banyak yang tidak membawa kantong belanja sendiri. Sehingga, mau tidak mau, sebagai pedagang tetap harus menyediakan kantong plastik. Ratih mengakui, tingkat kesadaran pelarangan kantong plastik, masih rendah.
"Sebenarnya sih saya malah seneng kalau enggak harus menyediakan kantong plastik lagi, jadi pengeluaran berkurang. Tapi kesadaran masyarakat masih kurang, dari tadi ada cuma beberapa pembeli yang bawa kantong belanja sendiri," ujar Ratih ditemui di lokasi.
Baca juga: Kasus Corona di DKI 2 Juli: 11.680 Positif, 6.871 Sembuh
Untuk mengakali agar penggunaan kantong plastik dapat diminimalisir, ia pun hanya memberikan satu kantong plastik untuk satu pembeli. Walau belanjaan pembeli tidak satu jenis sayuran.
"Kalau dulu kan satu macam belanjaan satu kantong plastik, sekarang mereka belanja empat macam saja saya gabungin di satu kantong plastik. Supaya mereka juga sadar untuk membawa kantong belanjaan sendiri," kata Ratih.
Sama seperti Ratih, penjual lainnya yakni Rahmat, mengaku masih menyediakan kantong plastik. Sebab menurut dia, masih ada pembeli yang tidak membawa kantong belanjaan sendiri.
"Karena mereka ada juga yang enggak bawa kantong belanjaan sendiri walaupun banyak juga yang sudah bawa (kantong belanja). Tapi kalau enggak kita sediain, nanti repot juga mereka bawa belanjaannya gimana? Jadi ya kita tetap sediakan," katanya.
Sementara itu seorang pembeli yang tampak membawa belanjaannya dengan kantong plastik, Kumalasari, menyebut dirinya dadakan berbelanja ke Pasar Kopro ini. Sehingga tidak membawa kantong belanja sendiri.
"Saya punya kantong belanja sendiri gitu. Ada di rumah. Tapi saya mendadak kan belanja ke sini, jadi engga ada persiapan untuk belanja, makanya pakai plastik," kata Kumalasari.
Seorang pembeli lainnya bernama Nadia, mengaku justru belum mengetahui adanya larangan penggunaan kantong plastik. Padahal, larangan soal penggunaan kantong plastik sudah terpasang di pintu masuk pasar.
"Belum tahu soal larangan makanya masih gunakan kantong plastik,” ucapnya.
Larangan penggunaan kantong plastik sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.