Kasus Corona di DKI 2 Juli: 11.680 Positif, 6.871 Sembuh

VIVA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat, jumlah kasus positif pada Kamis 2 Juli 2020 ada tambahan 198 kasus. Dengan penambahan itu, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.680 kasus. 

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

"Dari jumlah tersebut, 6.871 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 646 orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. 
 
Sampai dengan hari ini, terdapat 805 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.358 orang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sementara itu, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.156 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.940 orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 serta membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa Covid-19.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR hingga 1 Juli 2020 sebanyak 319.437 sampel. Pada 1 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 4.072 orang, 3.325 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 198 positif dan 3.127 negatif. 

Total sebanyak 240.236 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.355 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 231.881 orang dinyatakan non-reaktif. 

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

"Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau rumah sakit atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah," katanya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025