Tetap Gunakan Plastik Sekali Pakai, Izin Usaha Bisa Dicabut

Ilustrasi plastik biodegradable
Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat meninjau beberapa supermarket di Jakarta Barat dalam ketaatan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. 

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Dari tinjauan itu, didapati masih banyak supermarket yang belum menataati Pergub 142 tahun 2019.

Peninjauan dilakukan oleh Tim Z Plus Jakarta Barat dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Sudin Lingkungan Hidup Jakarta.

Selain Hemat, 5 Hal Ini Bisa Dilakukan di Rumah Buat Melestarikan Lingkungan

Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto, mengatakan pihaknya menyisir ke seluruh pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

"Kami ditugaskan untuk memonitor seluruh swalayan, mal dan pasar tradisional di Jakarta Barat dalam rangka pelarangan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan," ujar Edy dikonfirmasi, Rabu, 1 Juli 2020.

Hari Keberlanjutan Sedunia, Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pantai Bali

Baca juga: Jakarta Mulai Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Ini Alasan Kuatnya

Dalam tinjauan pihaknya, Edy mengatakan masih banyak pasar yang melanggar ketentuan Pergub 145 tahun 2019, Namun Edy menjelaskan sesuai dengan Pergub tersebut, sanksi dilakukan secara bertahap yang diawali dengan bulan ini.

Meski pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai berlaku 1 Juli 2020 yang jatuh pada hari ini, namun selama satu bulan ini pelanggar diberi keringanan hingga tiga kali peringatan 

"Kami kasih tiga kali peringatan dalam kurun waktu hampir satu bulan. Kedua baru nanti bulan depan kami akan melakukan pemberian denda paksa selama kurang lebih hampir satu bulan kemudian," ujar Edy.

Edy menjelaskan, jika memang para pelaku usaha dan pedagang tidak juga mengindahkan imbauan pelarangan kantong pelastik, sanksi lebih ekstrem akan diberlakukan yakni pembekuan izin usaha. 

“Jika pedagang atau pengusaha masih membandel menyediakan kantung plastik untuk pelanggan maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Edy berharap para pelaku usaha dapat mentaati Pergub tersebut sehingga tidak ada usaha yang harus dicabut karena penggunaan kantong plastik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya