Denda Rp25 Juta Menanti Pusat Perbelanjaan yang Tetap Gunakan Plastik

Pramuniaga memasukkan barang belanjaan kedalam kantong plastik di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kantong plastik sekali pakai tidak bisa lagi digunakan. Jika ada pusat perbelanjaan yang menggunakan itu, sudah disiapkan sanksi dan dendanya.

Liburan di Jepang? Jangan Lewatkan Toko Merchandise Anime di Umeda, Osaka

Dinas Lingkup Hidup Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas para pelaku usaha di mal, pasar swalayan, toko dan pasar tradisional, jika membandel dan tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai. Namun, sanksi itu diberikan secara berjenjang. Mulai dari dilakukannya pembinaan dan pengawasan, sebelum pengenaan sanksi.

"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.

Terinspirasi Konsep Desa Bhineka, Pusat Perbelanjaan Bernuansa Arsitektur Bali Segera Hadir

Ia merinci, adapun jenjang sanksi tetap diutamakan dengan persuasif. Tapi, denda akan diterapkan jika cara persuasif dilanggar terus. Cara persuasif berupa administratif, yakni teguran tertulis 3 kali (teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, dan kedua 7 x 24 jam, ketiga 3 x 24 jam).

Kemudian jika teguran-teguran itu tetap dilanggar, maka akan ada denda berupa uang. Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran itu diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, yakni Rp5.000.000, s/d  Rp25.000.000 (kenaikan Rp5.000.000).

Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Razia Barang Impor di Pusat Perbelanjaan

"Pembekuan izin: diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin," katanya. Selanjutnya, kata dia, pencabutan izin dilakukan jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.

Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku). Dengan demikian, ia meminta kepada pusat perbelanjaan menyediakan solusi penyediaan tas/kantong belanja yang harus dibayar oleh pembeli.

Sesuai dengan bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2, alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai adalah menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (tas guna ulang) yang sudah sangat banyak tersedia di pasaran.

"Pelaku usaha dapat menyediakan KBRL tidak secara gratis," katanya.

PLTS di Mall Panakkukang, Makassar.

Mal Terbesar di Indonesia Timur Bakal Didesain Lebih Ramah Lingkungan

Mal ini diproyeksikan mengurangi emisi CO2 sebesar 22,501 metrik ton, yang setara dengan penanaman 577 ribu pohon atau perjalanan mobil sejauh 102 juta kilometer.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024