PPDB DKI Jalur Zonasi Bina RW, Ini Ketentuannya
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan jalur baru yang dapat meningkatkan persentase penerimaan siswa sebesar 11,11 persen pada PPDB Tahun Ajaran 2020/ 2021. Yakni dengan Jalur Zonasi Bina RW.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pemerintah akan membuka Jalur Zonasi Bina RW Sekolah. Yakni, guna mengakomodasi tingginya minat masyarakat bersekolah di sekolah negeri. Kata dia, jalur ini juga untuk mengakomodasi siswa yang berada satu RW dengan sekolah untuk menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
"Kami menggunakan data untuk menentukan siapa yang bisa masuk lewat jalur ini, benar-benar dihitung berdasarkan data PPDB tahun ini. Kami juga menambah kursi untuk dapat membuka jalur ini, sehingga setiap rombongan belajar akan menjadi 40 siswa, tidak 36 lagi," kata Nahdiana di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Ia menjelaskan, hal ini sudah dikaji dan dipertimbangkan oleh pemerintah daerah. Dengan penambahan ini diharapkan tidak akan menurunkan kualitas belajar.
"Proses seleksi dilakukan dengan cara menyeleksi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang sama dengan RW sekolah. Jika daya tampung penuh, seleksi berikutnya akan mempertimbangkan usia," katanya.
Menurutnya, proses pendaftaran untuk Jalur Zonasi Bina RW Sekolah ini dilakukan pada 4-5 Juli 2020, dan lapor diri pada 6 Juli 2020. Jika terdapat kuota sisa yang tidak terisi, sisanya akan dialihkan ke seleksi tahap akhir.
Nahdiana mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan PPDB Tahun Ajaran 2020/ 2021. Seluruh aturan yang ditetapkan di DKI Jakarta telah mengacu pada Permendikbud No.44 Tahun 2019 dan Pergub No. 43 Tahun 2019.
Nahdiana menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyediakan pendidikan untuk seluruh warganya, tidak diskriminatif, tidak hanya terbatas pada mereka yang berprestasi tinggi saja.
Mengingat jumlah peminat sekolah negeri di DKI Jakarta yang begitu banyak, sampai dengan saat ini sudah sebanyak 332.000 yang mengajukan akun dalam pendaftaran, maka perlu adanya kebijakan pendidikan yang merata untuk semua.
"Sehingga, perbedaan yang paling nyata pada tahun ini dari PPDB tahun-tahun sebelumnya adalah tidak digunakannya nilai atau prestasi akademik sebagai kriteria jalur zonasi, melainkan menggunakan seleksi pembatasan zona, usia, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar," katanya.
Sejak 2017, dalam Permendikbud No.17 Pasal 12 dan 13, sudah dinyatakan bahwa usia menjadi kriteria pada proses seleksi Jalur Zonasi.
Menanggapi jumlah kuota zonasi di DKI Jakarta sebesar 40 persen, sedangkan Permendikbud menetapkan 50 persen, Nahdiana juga menjelaskan, kebijakan ini diambil lantaran kuota Jalur Afirmasi di DKI Jakarta diperbanyak menjadi 25 persen. Sementara itu, di permendikbud angka minimumnya adalah 15 persen, sehingga terdapat selisih 10 persen dari Jalur Zonasi tersebut yang masuk ke Jalur Afirmasi.
"Hal ini dilakukan karena kami ingin meningkatkan upaya untuk membuka kesempatan kepada anak-anak miskin lebih besar. Jalur Zonasi tidak dirancang sepenuhnya untuk itu, maka yang dibesarkan adalah Jalur Afirmasi,” tuturnya.
“Data di DKI Jakarta juga menunjukkan bahwa lokasi sekolah belum tersebar merata, maka untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin, kebijakannya sebaiknya tidak berdasarkan lokasi saja," katanya.