Jakarta Mulai Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Ini Alasan Kuatnya
- VIVA.co.id/ Dani (Bekasi)
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di lingkungan pusat perbelanjaan, mall, toko swalayan, dan juga pasar tradisional di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
"Pada 1 Juli 2020 akan implementasikan pelarangan kantong plastik untuk belanja dan meminta pelaku usaha untuk menyediakan tas ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta.
Ia menjelaskan, alasan Pemrov DKI Jakarta melarang penggunaan plastik sekali pakai karena di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan.
"Saat ini, TPST Bantargebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34 persennya - itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," katanya.
Hal ini disebabkan jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaur-ulang oleh industri daurulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.
Kata dia, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Tahun 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara.
Dalam laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010.
Nomor Dua Dunia
Ia menjelaskan, Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun.
"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak akan merepotkan masyarakat," ujarnya.
Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan kampanye pengunaaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) telah dilakukan di DKI Jakarta sejak 2017.
Kemudian, setelah Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, Dan Pasar Rakyat mulai berlaku, 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan sejak 27 Desember 2019
Kata dia, sosialisasi itu dilakukan dengan menyebarluakan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan template contoh himbauan (Poster/Banner/Spanduk) tanggal 20 Januari 2020 tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Kemudian, monitoring dan sosialisasi langsung ke lokasi sebanyak 85 lokasi Pusat Perbelanjaan/Mall, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi.
Tentunya, lanjut dia, secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaaanya karena satu dan lain hal.
"Kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang dapat digunakan berulang kali," katanya.