Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di DKI, Pedagang Masih Bingung
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020.
Setelah masa sosialisasi selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pantauan tim tvOne, larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai itu belum dilakukan di pasar tradisional. Di Pasar Enjo, Jakarta Timur, misalnya.
Baca juga: Mulai 1 Juli, DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
Banyak pedagang dan pembeli masih menggunakan kantong plastik tak ramah lingkungan untuk berbelanja. Pedagang juga tak terlihat menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara berbayar.
Pedagang mengaku sosialisasi dari Pemprov DKI Jakarta masih kurang. Bahkan, mereka masih bingung mengenai peraturan gubernur tersebut. Mereka mengaku Pemprov DKI tidak memberikan solusi pengganti penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di pasar tradisional.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut dibuat agar Jakarta lebih ramah lingkungan dan mengurangi bencana banjir.
Laporan Akhir Nasution/Bambang Tri (TvOne, Jakarta)