Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya
- ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk perluasan Ancol. Izin reklamasi itu diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020.
Hal ini tentunya membuat tanda tanya besar bagi sebagian besar pendukungnya terutama pendukung di wilayah pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu. Pendukungnya kecewa, karena Anies dinilai telah melanggar janji kampanyenya.
"Kami pada saat awal pilkada DKI Jakarta memilih mendukung Anies Sandi daripada pasangan yang lain, dikarenakan komitmen & kegigihan Anies yang tetap menolak kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun, seperti yang tertuang di Poin ke 4 dari 23 Janji kampanye anies sandi yang berbunyi Menghentikan Reklamasi," kata Sanny A Irsan, Koordinator Relawan Jawara (Jaringan Warga) Anies-Sandi, Rabu 1 Juli 2020.
Sanny menduga keputusan Anies ini berkaitan dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 hektare) dan Pulau J (320 hektare).
Menurut Sanny, apapun dalihnya, jika menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi dan itu tak sesuai dengan janji kampanye Anies saat Pilkada lalu.
"Ada indikasi bahwa reklamasi yang akan dilakukan oleh pihak Ancol saat ini merupakan kelanjutan dari rencana awal reklamasi di pulau K dan Pulau J tetapi dengan konsep berbeda yaitu dengan menyambung pulau buatan tersebut ke daratan sehingga tidak lagi berbentuk Pulau," ujarnya.
Sanny berharap agar Anies mencabut Kepgub tersebut dan membatalkan rencana reklamasi. Karena jika itu tidak dilakukan, Anies sangat mengecewakan warga Jakarta khususnya warga pesisir karena melanggar Janji Kampanye.
"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020 agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujarnya.