Divonis 7 Tahun, Mantan Menpora Imam Nahrawi Akan Ajukan Upaya Hukum
VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab mengisyaratkan akan mengajukan upaya hukum atas vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu, diungkapkan Wa Ode setelah bertemu Imam di Rutan KPK pasca persidangan kemarin malam.
"Jadi semalam telah kami diskusikan bicara dengan beliau (Imam Nahrawi), semangatnya akan ke sana (banding) ya. Tapi kan ini masih berproses selama 7 hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," kata Wa Ode kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Wa Ode menegaskan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum. Namun, ia belum memberitahu detil strategi yang dirancang tim penasihat hukum.
"Tentu akan ada upaya hukum, upaya hukumnya seperti apa tentu kita akan melihat selama 7 hari. Karena kan ada upaya hukum luar biasa bernama peninjauan kembali. Ketika sudah inkrah kita bisa melakukan peninjauan kembali," kata Wa Ode.
Imam sendiri, ungkap Wa Ode, sangat kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan. Ia juga menyayangkan KPK tak mencari kebenaran materil, terkesan hanya ingin mengkriminalisasi kliennya.
"Kondisi Pak Imam secara fisik baik. Tapi saya bisa merasakan kalau beliau kecewa dengan putusan itu. Saya bisa merasakan bagaimana keluarga sedih dengan putusan itu. Kita sama sekali nggak menyangka bahwa putusannya putusan yang berpihak kepada KPK kepada jaksa penuntut umum. Karena saat persidangan ketua majelis hakim sangat arif dalam memimpin persidangan, jalannya persidangan sangat baik ya terkontrol dengan baik. Fakta-fakta yang terungkap jelas. Tapi ketika putusan justru seperti itu," imbuh Wa Ode.