Mulai Besok, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta

Ilustrasi plastik biodegradable
Sumber :

VIVA – Perumda Pasar Jaya mulai awal Juli mendatang akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar. Hal ini menyikapi Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Detik-detik Mengerikan Mobil Tabrak Kerumunan di Pasar Natal Magdeburg Jerman

Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

"Sesuai ketentuan per awal Juli mendatang pelarangan kantong sekali pakai ini akan dilakukan di seluruh area jual beli di pasar," kata Arief Nasrudin di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Baca juga: Kadisdik DKI Imbau Siswa Tak Lulus PPDB Zonasi Daftar Jalur Prestasi

Sesuai tahapan, maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya. "Karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujarnya.

Indomie Sejumlah Rasa Ditarik dari Peredaran di Australia, Indofood Buka Suara

Menurut Arief, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang, maka sejak pembahasan pergub ini di tahun 2018, sudah dilakukan berbagai bentuk kegiatan, baik secara formal maupun informal. Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi dari berbagai media massa juga dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang lebih mengetahui aturan pelarangan tersebut.

Sosialisasi awal dilakukan pada Desember 2018 di Pasar Kramat Jati. Dalam sosialisasi seperti ini dibagikan kantong ramah lingkungan kepada pengunjung pasar. Berbagai kegiatan lainnya untuk mensosialisasikan kegiatan ini juga dilakukan di pasar-pasar lainnya seperti di Pasar Tanah Abang.

Tentunya, lanjut dia, sosialisasi sendiri terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar.

"Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli mendatang," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya