Kadisdik DKI Imbau Siswa Tak Lulus PPDB Zonasi Daftar Jalur Prestasi
- VIVAnews / Syaefullah
VIVAnews - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Akademik akan dibuka pada 1-3 Juli 2020. PPDB Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan persyaratan khusus bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bisa mendaftar melalui Jalur Prestasi Akademik.
Baca juga: Tiga Opsi Kemendikbud Soal Kisruh PPDB DKI Jakarta
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bagi CPDB yang belum lulus seleksi sebelumnya yaitu pada jalur zonasi dapat memanfaatkan kesempatan untuk ikut seleksi pada jalur Prestasi Akademik ini.
"Jalur prestasi akademik ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademik," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2020.
Nahdiana menjelaskan kuota yang telah disiapkan bagi CPDB di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang akan mengikuti seleksi Jalur Prestasi Akademik.
Pada jalur Prestasi Akademik jenjang SMP dan SMA, disiapkan kuota sebanyak 25 persen, terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.
"Sedangkan, untuk jenjang SMK, disiapkan kuota sebanyak 55 persen, terdiri dari 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta," ujarnya.
Selain itu, seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal. Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.
Kata dia, nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
"Sedangkan, nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA/SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris," katanya.
Nahdiana menegaskan bahwa proses seleksi dan pilihan sekolah pada Jalur Prestasi Akademik ini tidak terikat zonasi. Para CPDB dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan.
"Para CPDB dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jika dari ketiga pilihan yang telah dipilih belum lulus seleksi, para CPDB dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya, sepanjang masih dalam periode seleksi Jalur Prestasi Akademik yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," katanya.
Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Akademik tersebut sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2020. Serta, telah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada.
Selain Jalur Prestasi Akademik, PPDB DKI Jakarta telah menyelesaikan 4 (empat) tahapan proses seleksi PPDB 2020, yaitu Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Non Akademik, dan Jalur Zonasi. Informasi lebih lengkap mengenai PPDB dapat diakses melalui website ppdb.jakarta.go.id, sosial media Instagram @officialppdbdki, Facebook @ppdbdki, dan Twitter @ppdbdki1.