Tiga Opsi Kemendikbud Soal Kisruh PPDB DKI Jakarta
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana berserta jajarannya. Pertemuan membahas masalah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 di Ibu Kota. Termasuk masalah jalur zonasi juga.Â
Hal itu diutarakan oleh Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Sutanto saat bertemu dengan orang tua siswa dan Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di kantor Kemendikbud Senayan Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.Â
Baca:Â Bermasalah, Komnas Anak Desak PPDB DKI Jakarta Diulang
Ia merinci nantinya Disdik DKI Jakarta akan menambah jumlah siswa dalam rombongan belajar, rombongan belajar itu kalau menurut standar SMP 28 orang, SMA 36 orang. Bisa ditambah menjadi 40 misalnya. "Tapi mereka perlu menghitung dulu ruang kelas di DKI bisa menampung berapa," kata Sutanto.Â
Kedua, kalau mungkin menambah kelas, sedang dihitung juga katanya, itu jadi nambah siswa dalam sebuah rombongan belajar.
Sedangkan, ketiga, Sutanto juga mencoba menawarkan karena menurut data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta daya tampung sekolah negeri itu hanya 40 persen dari siswa lulusan yang harus ditampung.Â
Tentunya, lanjut dia, sekolah negeri di DKI itu hanya mampu menampung 40Â persen dari lulusan SD/MI, tidak bisa dipaksakan semua lulusan masuk ke sekolah negeri karena memang daya tampung sekolahnya itu hanya 40 persen. Kemudian kalau semua lulusan ditampung semua sekolah swasta juga protes.
"Nah kami menyarankan kalau bagaimana ditawarkan orang tua yang mungkin dekat dengan swasta dimasukkan ke sekolah swasta tetapi pemerintah daerah membantu KJP Kartu Jakarta Pintar, ada bantuan lah, tapi dibayarkan ke sekolah swasta, kami tawarkan," katanya.Â
Maka dari itu, menurut dia, tiga hal itu yang sementara menjadi solusi yang ditawarkan dan mereka cuma minta waktu untuk menghitung, tapi catatannya ketika semua siswa masuk sekolah negeri itu tidak mungkin dilakukan karena memang daya tampungnya hanya 40 persen, swasta juga harus mendapat bagian.
"Kami kemarin agak sedikit memaksa kalau bisa secepatnya keputusannya diumumkan, kami minta Sabtu diumumkan atau Minggu diumumkan paling lambat, nah sampai sekarang belum bisa diumumkan, karena sampai sekarang masih menghitung," katanya.Â
Dalam kesempatan itu, orang tua siswa juga mempermasalahkan kenapa PPDB jalur zonasi di Pemprov DKI Jakarta hanya 40 persen, sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 itu kouatanya 50 persen untuk PPDB jalur zonasi.
"Oh dia zonasi hanya 40 persen, kan minimal tadi 50 persen? Baik nanti itu yang belum clear, nanti kita diskusikan," ujar Sutanto terkejut.