31.011 Siswa Jenjang SMP Diterima PPDB DKI Jalur Zonasi, SMA 12.684

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMP-SMA pada Sabtu 27 Juni 2020.. 

Gibran Minta Kaji Ulang PPDB Zonasi, Mendikdasmen Mu'ti: Ojo Kesusu, Jangan Tergesa-gesa

"Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan yang diterima VIVAnews di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Menurut dia, jalur zonasi ini sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah. Hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. 

Ditempatkan di Komisi X DPR RI, Denny Cagur Soroti Sistem Zonasi Sekolah

"Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen (7 siswa). Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8 persen 15 tahun 39,7 persen 13-14 tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen dan 18-20 tahun 1,4 persen," katanya.

Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen.

Total Siswa Baru yang Diterima PPDB 2024 Capai 221 Ribu

"Jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih," katanya. 

Ia menambahkan, zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. 

Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi adalah sebagai berikut :

1. Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah

2. Seleksi Tahap II berdasarkan usia 

3. Seleksi Tahap III berdasarkan urutan pilihan sekolah

4. Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar. 

Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu jalur prestasi non akademik dengan kuota 5 persen (15-16 Juni 2020), jalur afirmasi dengan kuota 25 persen (19-22 Juni 2020) dan jalur zonasi dengan kuota 40 persen (25-27 Juni 2020). 

Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui jalur prestasi akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020.

"Seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal," katanya.

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Presiden RI Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024. Dalam ke

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024