Bermasalah, Komnas Anak Desak PPDB DKI Jakarta Diulang
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Alasannya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia tersebut. Imbasnya, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi.
Hal tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis anak, yang menjadi tidak percaya pada pemerintah karena merasa sia-sia telah belajar keras.
"Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 salah dilaksanakan dan diterjemahkan dalam juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami menyebutkan gagal paham dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait di tvOne, Minggu, 28 Juni 2020.
Menurutnya, banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid.
"Karena apa? Karena penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena dia menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya," ujar Arist.
Sementara untuk alasan Dinas Pendidikan Jakarta yang mengatakan bahwa DKI Jakarta memiliki demografi yang berbeda dengan daerah lain, menurut Arist, juga merupakan alasan yang tidak masuk akal. Karena implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bukan hanya khusus untuk satu wilayah tapi berlaku umum untuk semua daerah di Indonesia.
"Jadi tidak masuk akal, oleh karena itu saya katakan batalkan itu (PPDB DKI Jakarta) dan ulangi lagi supaya berkeadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir pada seleksi PPDB menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Menurut Nahdiana, penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama setiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta, hingga sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan.
Begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah dan jumlah sekolah asal serta banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah. Penetapan zonasi berbasis kelurahan di DKI Jakarta itu, menurut dia, sudah berlaku sejak pelaksanaan PPDB DKI pada 2017.
"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodasi calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.