PSBL Tingkat RW di Kota Tangerang Diperpanjang

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang melakukan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) di tingkat RW.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dalam penerapan tahap kedua ini, jumlah RW yang menerapkan PSBL hanya 49 dan masuk dalam kategori zona kuning dan merah.

"Tadinya kan ada 60 RW, tapi karena angka sebarannya turun maka jumlah RW yang masih menerapkan PSBL ada 49 RW," katanya, Minggu, 28 Juni 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Penurunan itu pun karena pergeseran status dari zona merah menjadi kuning atau bisa sebaliknya. "Angka itu kan bersifat fluktuatif, ada pergeseran zona, intinya tetap terapkan PHBS, selalu gunakan masker jika keluar rumah, serta jangan lupa tetap menjaga physical dan social distancing," ujarnya.

Arief menilai, konsep PSBL itu cukup efektif untuk membantu mengurangi penyebaran virus Corona atau Covid-19. "Kalau dari data angka konfirmasi Covid-19 sudah menurun, dengan data terakhir ada 70 kasus yang aktif. Dan ini salah satu hasil dari kerja sama kita dalam menerapkan konsep PSBL-RW sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus," ujarnya.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya
Petugas Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindak tilang pada truk dalam penegakkan aturan jam operasional.

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024