Rekrut Anak Jadi PSK, Pasutri Ditangkap Polsek Koja
- VIVAnews / Dwi Royanto
VIVA – Pasangan suami istri, Dea Nivianwaru dan Kamsa Nurcholis berurusan dengan pihak Polsek Koja Jakarta Utara lantaran kerap merekrut gadis di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kapolsek Koja Kompol Cahyo menerangkan, kedua pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya indekos Idaman Simpang Lima Semper, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang sering dipakai untuk mesum.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah kalau dilokasi itu sering dipakai untuk asusila," kata Cahyono dikonfirmasi, Sabtu 27 Juni 2020.
Cahyono mengatakan, selain menangkap pasutri tersebut, juga menangkap satu pelaku lainnya yang bernama Suryadi. Dalam aksinya, mereka mencari anak-anak perempuan yang ada di Cianjur, Jawa Barat dengan dalih akan dipekerjakan di restoran dengan gaji besar.
"Pelaku ini dijanjikan akan dipekerjakan direstoran dengan gaji besar. Mereka tanpa sepengetahuan orangtuanya,” ujarnya.
Namun, setelah sampai di Ibu Kota Jakarta ketujuh anak yang masing-masing berusia 15 dan 16 tahun malah dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang. Para gadis tersebut ditawarkan melalui pesan singkat.
"Pelaku menawarkan melakui melalui chat kepada lelaki hidung belang yang akan berkencan. Setelah bertemu, pelaku mempertemukannya dengan korban," ujarnya.
Menurutnya, ketiga pelaku sengaja menyewa kamar kost Idaman Simpang Lima Semper dengan harga Rp250 ribu perhari untuk digunakan tempat kencan.
"Setiap kali kencan korban menerima uang Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Sedangkan, mucikari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Dalam sehari korban bisa melayani 4 orang lelaki hidung belang, dan tidak ada target," ujarnya.
Cahyono mengatakan, penyidik akan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggal para korban untuk mengungkap korban lainnya. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 17 buah kondom merk Sutra, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.