Anies Terbitkan Izin Reklamasi Taman Impian Jaya Ancol

Kawasan Pantai Timur Ancol sepi saat PSBB Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisi izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Rayakan Ultah Ancol ke-64, Rekreasi Sepuasnya Cuma Rp164 Ribu!

Kepgub tersebut mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektar dan juga kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur yakni seluas 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," seperti tertulis dalam Kepgub yang diperoleh dari situs jdih.jakarta.go.id.

Deretan Promo Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Menggiurkan Banget!

Kemudian, Kepgub juga menyatakan ada sejunlah kajian teknis yang harus dilengkapi pihak Ancol. Seperti kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa dampak lingkungan, dan kajian-kajian lain yang diperlukan.

Selain itu, Kepgub mewajibkan Ancol untuk melakukan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang dibutuhkan. Seperti jaringan jalan, angkutan umum, infrastruktur pengendali banjir, hingga ruang terbuka hijau.

Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalsel, Muhidin Belum Bertemu Paman Birin

Pihak Ancol juga dikenakan sejumlah kontribusi seperti pengerukan sedimentasi sungai di daratan, lima persen lahan hasil perluasan yang tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas wajib diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI.

Izin pelaksanaan perluasan kawasan tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyataka

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024