Disdik DKI Imbau Siswa Tak Lolos PPDB Zonasi Daftar Jalur Prestasi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada orangtua dan siswa yang tidak lolos dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi di Ibu Kota untuk mendaftar melalui jalur lain.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

"Tadi sudah saya informasikan bahwa bagi calon peserta didik yang belum ada di jalur zonasi atau belum keterima di jalur zonasi, dapat melakukan kembali di jalur prestasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.

Ia menjelaskan, jalur prestasi tidak melihat usia karena seleksi pertamanya adalah seleksi nilai akademis. Artinya, nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5 yang dikalikan nilai akreditasi. "Jadi tidak melihat usia, itu solusinya," ujarnya.

Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Porsi kuota jalur prestasi ini hanya 20 persen dari kursi yang disediakan di jenjang sekolah yang ada di Jakarta. Sementara itu, jalur zonasi kuotanya bisa mencapai 40 persen dari kursi di sekolah.

Untuk itu, Nahdiana melanjutkan, para orangtua maupun siswa dapat mendaftar jalur prestasi yang akan dibuka pada 1 Juli 2020 di Jakarta. "20 persen kuotanya untuk jalur prestasi akademis yang akan dimulai 1 Juli," ujarnya.

PPDB Jateng SMA/SMK 2022 Dibuka, Ini Langkah Pendaftarannya

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 510 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 disebutkan mengenai jalur prestasi akademik dan luar Jakarta.

A. Ketentuannya

1. Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta adalah:
a. Calon Peserta Didik Baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni
2019.
b. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Provinsi DKI
Jakarta.

2. PPDB Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta dilaksanakan
pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

B. Persyaratan. 

1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
b. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1).
5. Untuk jenjang SMA dan SMK, memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya