Hari Ini, PPDB Jalur Zonasi di Ibu Kota Dibuka
- Tangkapan layar https://ppdb.jakarta.go.id
VIVA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi di Ibu Kota mulai hari ini, Kamis, 25 Juni 2020.
"Tanggal 25-27 Juni 2020 adalah waktu pendaftaran jalur zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA," tulis akun Twitter @PPDBDKI1 dikutip VIVAnews di Jakarta.
Dalam laman itu disebutkan, untuk pendaftaran dibuka pukul 08:00 WIB pada 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Maka, bagi siswa dan siswi yang mau mendaftar melalui jalur zonasi panduannya sebagai berikut:
a. Mengakses situs https://ppdb.jakarta.go.id
b. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi
c. Login dengan input nomor peserta dan password
d. Klik tombol pilih sekolah
e. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal tiga sekolah
f. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak bukti pendaftaran
g. Cek hasil seleksi secara berkala di menu seleksi pada situs https://ppdb.jakarta.go.id
PPDB jalur zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
b. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.
c. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut: 1) Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah; 2) Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan.
d. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.
e. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1) Usia calon peserta didik baru.
2) Urutan pilihan sekolah.
3) Waktu mendaftar.
f. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
g. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
h. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
i. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB jalur zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap akhir.