Bantu Tangkap Buronannya, FBI Beri Penghargaan ke Polda Metro
- Humas Polda Metro Jaya
VIVA – Penyelidik Federal Bureau investigation (FBI) Amerika Serikat, memberikan penghargaan pada Polda Metro Jaya buntut membantu mencokok buronan mereka yakni, Russ Albert Medlin. Legal attache FBI, Mr John Kim memberikan langsung penghargaan tersebut ke Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana.
Nana mengatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti mengungkap kasus prostitusi anak seperti yang dilakukan oleh Russ dan kasus-kasus kekerasan lain terhadap anak dan wanita. Nana minta masyarakat tak takut memberikan informasi pada polisi apabila mendapati adanya tindak pidana semacam ini.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Kami akan terus lakukan upaya maksimal. Kami imbau pada masyarakat, Polri tanpa masyarakat tidak akan maksimal. Setiap ada aksi kekerasan pada perempuan dan anak mohon laporkan dan infokan pada jajaran kepolisian," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 24 Juni 2020.
Selain FBI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga memberi penghargaan atas apa yang dilakukan Polda Metro Jaya ini. Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang menambahkan kasus Russ Medlin ini bisa jadi pembelajaran ke depannya kalau perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Melihat ada peran serta masyarakat yang melaporkan kelakuan Russ, dirinya meminta hal ini bisa dicontoh agar 'predator anak', macam Russ Medlin tidak lagi mengintai anak-anak di Tanah Air.
"Terkait kasus-kasus ini, kita tidak akan berhenti walau pelaku diamankan. Untuk anak-anak yang jadi korban, kami tentu akan kawal dari proses peradilannya sehingga bagi pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal, begitu juga kita akan melakukan pendampingan tehadap korban," ucap I Gusti Ayu Bintang menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Russ Medlin di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 14 Juni. Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Polisi masih mendalami dugaan korban lainnya.
Russ merupakan buronan interpol berdasarkan red notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Selain itu, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008. Atas kasus itu, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.