Keluar Jalur Khusus, Pesepeda di Jakarta akan Didenda Rp100 Ribu

Pesepeda melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda yang melintas di luar jalur yang disediakan akan didenda sebesar Rp100 ribu. Hal tersebut sesuai Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

"Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ancaman hukumannya di Pasal 299 UU Lalu Lintas dendanya itu Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 18 Juni 2020.

Sambodo mengaku masih melakukan sosialisasi selama sepekan ke depan guna mengarahkan para pesepada agar berkendara di jalurnya. Sebaliknya, bagi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil juga tidak diperbolehkan melintas di jalur sepeda sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

"Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di pasal 287 ayat 1 ancaman hukum 500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk kedua arahnya.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Jalur khusus sepeda tersebut disiapkan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dengan mengambil jalur kendaraan bermotor. Nantinya jalur akan dibatasi memakai traffic cone.

"Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara. Untuk (jalur) pesepeda berada di jalur lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 18 Juni 2020.

Jalur sepeda sebelumnya ditempatkan di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Pemisahkan jalur pesepeda dan pejalan kaki dengan mengambil sedikit jalur kendaraan bermotor untuk meminimalisir penularan virus covid-19. Jalur sepeda sementara itu akan dievaluasi setelah berakhirnya masa PSBB transisi di Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

Apel bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri memakai senjata api.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024