Warga Positif Corona, 16 Masjid, 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh Buka

VIVA – Sebanyak 16 masjid dan empat gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur, belum diizinkan untuk melaksanakan aktivitas keagamaan. Meskipun Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 sudah terbit. 

Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung

Ternyata, penyebabnya ada warga di sekitar tempat ibadah dimaksud yang positif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah kami beri surat pemberitahuan kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu di tempat tersebut, karena di lingkungan sekitar rumah ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, dalam keteranganya pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Penampakan Kapolda Kalsel Terjun ke Lapangan Demi Perayaan Natal di 255 Gereja Berjalan Aman

Ditujukan kepada penanggung jawab rumah ibadah dimaksud, Surat disebut Irvan tersebut bernomor 443/4734/436.8.4/2020. Dua poin tertulis dalam surat, pertama, informasi di sekitar rumah ibadah dimaksud terdapat warga yang terkonfirmasi positif terinfeksi Corona

Pun, yang kedua, karena atas alasan itulah pengelola rumah ibadah dimaksud diminta agar tak melaksanakan kegiatan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Polres Depok Terjunkan 570 Personel Gabungan untuk Amankan Natal di 157 Gereja

Rumah ibadah yang diminta sementara tidak melaksanakan kegiatan, yaitu Masjid Al Anshor di Greges Timur, Asem Rowo; Masjid Nurul Fajar di Tambak Gringsing III, Pabean Cantikan; Masjid Ainul Hasal, Kapas MadyaIV, Tambaksari; Masjid An Najah di Gading I, Tambaksari; dan Masjid Uswah di Kedung Indah, Benowo.

Kemudian, Masjid Syuhada di Wiyung II, Wiyung; Masjid Al Mustaqim di Menanggal 1, Gayungan; Masjid Tholabuddin di Rungkut Lor VII Masjid, Rungkut; Masjid Al Hidayah di Siwalankerto III, Wonocolo; Masjid Al Istiqomah di Gundih III, Bubutan; dan Masjid Nurul Iman di Banyu Urip Lor, Sawahan.

Lalu, Masjid Jamiyatul Hidayah di Banyu Urip 1, Sawahan; Masjid As Shodiqin di Wonorejo III, Tegalsari; Masjid Bani Ruslani di Wonorejo III, Tegalsari; Masjid Baitur Rohim di Gunungsari 1, Wonokromo; dan Masjid Sabillah di Ngagel Tirto, Wonokromo;

Adapun empat gereja yang diminta untuk tidak beraktivitas sementara ialah Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi di Menanggal 1 Gayungan; Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Hosea di Menanggal 1, Gayungan; GKB Shalom di Raya Kendangsari Tenggilis Mejoyo; dan Gereja Bethani di Indonesia di Tambak Segaran VI, Tambaksari.

Selain rumah ibadah yang disurati Gugus Tugas Covid-19 Surabaya itu, Irvan mengatakan boleh melaksanakan kegiatan keagamaan. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur di dalam Perwali No 28 Tahun 2020 pada Bagian Ketiga Pasal 13. 

Salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penanggung jawab rumah ibadah itu harus membatasi jemaah 50 persen dari kapasitas semula, serta mewajibkan setiap jemaah menggunakan masker.

Irvan memastikan, sebagian besar masjid di Kota Surabaya sudah diperbolehkan menggelar Salat Jumatan dan Salat Jamaah dengan mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, ia memastikan bahwa ada beberapa tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya