Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Kembali Dibuka Secara Bertahap

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. RTH ini ditutup untuk masyarakat umum sejak 13 Maret 2020. 

Mengintip Ruang Terbuka Hijau di Unika Atma Jaya

Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran Covid-19. 

Atma Jaya Hadirkan Ruang Terbuka Hijau Multifungsi di Area Kampus

"Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali,” kata Suzi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. 

Baca juga: Tagihan Listrik Rakyat Naik, PLN Diancam Akan Digugat 

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Adapun RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta. 

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan RTH beserta protokol kesehatannya, sebagai berikut:

1. RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis. Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus, lantaran dapat menjadi tempat berkerumunan masyarakat. 

Oleh karena itu, protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH, antara lain:
a. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH
b. Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH
c. Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer
d. Menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter
e. Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 ?
f. Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya
g. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
h. Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk
i. Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun
j. Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH

Sementara itu, pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar), mulai 13 Juni 2020. 

Pada 16 taman itu akan ditempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan area taman. Berikut daftar 16 lokasi taman yang dibuka pada fase awal ini:
a. Jakarta Pusat:
• Taman Lapangan Banteng
b. Jakarta Selatan:
• Taman Tebet
• Taman Kebagusan I
• Taman Tabebuya
• Taman Gandaria Swadarma
• Taman Gandaria Tengah
c. Jakarta Utara:
• Taman Sungai Kendal
• Taman Serang Bango
• Taman Bintaro
d. Jakarta Timur:
• TMB Delonix
• Taman Apung
• Taman PPA
• Taman Bambu
• Taman Piknik
e. Jakarta Barat:
• Taman Green Garden
• Taman Jalur Hijau Kosambi

Sedangkan, untuk pembukaan pelayanan administrasi di TPU dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kapasitas layanan dari masing-masing kantor TPU serta protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker serta menjaga jarak antar orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya