Seruan Anies Soal Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Peribadatan
- Pemprov DKI Jakarta
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan seruan nomor 13 tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid-19 dalam kegiatan peribadatan. Anies mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius. Sebab, berkumpulnya orang menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah.
"Tempat selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin," ujar Anies Rasyid Baswedan dalam seruan yang ditandatangani pada 11 Juni 2020.
Anies menuturkan, dalam pandemi covid-19 ini hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat, selalu memakai masker dengan benar setiap saat, menjaga jarak antar orang minimal 1 meter, menghindari kontak fisik, dan menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung.
"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Ia mengharapkan panduan ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah. Bagi para jamaah, diminta jangan ragu mengingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama.
"Hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melewati masa pandemi ini. Harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan," katanya.