Dua ABK WNI yang Disiksa di Kapal China Masih Syok Berat
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Kondisi dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, yang menjadi korban penyiksaan dan berhasil kabur dengan terjun dari kapal penangkap kapal asal China, Lu Qing Yuan Yu 901, masih belum stabil. Alhasil, polisi belum bisa meminta keterangan lebih lanjut dari yang mereka alami selama berada di kapal itu.
"Bahwa saat ini kedua korban ABK WNI asal NTB dan Pematang Siantar masih mengalami syok berat dan saat ini sedang menjalani konseling, sehingga keterangan yang mereka berikan masih belum optimal," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Kompleks Mabes Polri, Kamis 11 Juni 2020.
Meski begitu, lanjut Awi, penyidik mengaku telah mendapat beberapa informasi soal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di kapal tersebut. Hingga kini informasi yang didapat masih terus ditindaklanjuti.
"Penyidik sudah dapatkan seperti mereka sebutkan nama kapal, nama-nama kru dan orang yang merekrut," katanya.
Lebih lanjut dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Polri mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap berbagai kemungkinan menjadi korban perdagangan orang dengan iming-iming menjadi ABK di kapal tertentu.
"Ikuti prosedur resmi dan persyaratannya, karena itu akan menjadi salah satu jaminan perlindungan dari Tindak Pidana Perdangangan Orang," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, agen penyalur dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang kabur dengan cara terjun dari Kapal Lu Qing Yuan Yu 901 dicokok Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri. Dua ABK asal Indonesia tersebut bernama Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30).
Keduanya nekat kabur dari Kapal Lu Qing Yuanyu 901 dengan terjun ke laut sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka mengaku kerap dapat perlakuan kasar selama bekerja di atas kapal berbendera China tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mengatakan agen penyalur dua ABK asal Indonesia itu ditangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 Juni 2020 dini hari.
Agen tersebut diketahui berinisial SF (44 tahun). SF diduga telah melakukan TPPO dengan menjanjikan dan mengiming-imingi kedua ABK asal Indonesia akan mendapatkan pekerjaan yang laik. Tapi, dalam perjalanannya kedua ABK tersebut malah dapat perlakuan tak manusiawi sampai akhirnya nekat kabur dengan cara terjun dari atas kapal.