Presiden Depok Lawyer’s Club Kritik Anies Baswedan

Presiden Depok Lawyer’s Club Mukhlis Effendi
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk sejumlah profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum, menuai sorotan berbagai pihak.

Ridwan Kamil soal Kans Bertemu Anies: Mudah-mudahan Ada Berita Baik

Salah satunya pendapat itu datang dari seorang pengacara asal Depok, Jawa Barat, Mukhlis Effendi. Pria yang menjabat sebagai Presiden Depok Lawyer’s Club (DLC) itu mengaku pada dasarnya mendukung kebijakan Anies soal SIKM.

“Saya mendukung kebijakan Gubernur DKI yang telah mengecualikan kepemilikan SIKM bagi advokat. Namun saya merasa ada yang perlu direvisi pernyataan dalam surat edaran tersebut, yakni hal yang menyebut advokat adalah mitra penegak hukum,” katanya pada Rabu, 10 Juni 2020.

Bantah Ahok, Basarah Sebut Sejak Awal PDIP Ingin Anies Jadi Cagub Jakarta

Sebab, kata Mukhlis, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Advokat, disebutkan bahwa profesi advokat adalah penegak hukum. “Sehingga tidaklah tepat dalam SE (surat edaran) tersebut menyebutkan advokat adalah mitra penegak hukum.”

Mukhlis pun mengingatkan kepada rekan sesama advokat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas. “Tetap jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan. Insyaallah kita akan bisa melalui musibah ini,” ujarnya.

Jubir Anies Targetkan Pramono-Rano Raih 57 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan status Jakarta masih sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Surat Presiden (Surpres) perpindahan ibu kota ke Ib

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024