Presiden Depok Lawyer’s Club Kritik Anies Baswedan

Presiden Depok Lawyer’s Club Mukhlis Effendi
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk sejumlah profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum, menuai sorotan berbagai pihak.

Banjir Rob Rendam Jakarta Utara: 6 RT dan 2 Ruas Jalan Terdampak, Pintu Air Siaga 1

Salah satunya pendapat itu datang dari seorang pengacara asal Depok, Jawa Barat, Mukhlis Effendi. Pria yang menjabat sebagai Presiden Depok Lawyer’s Club (DLC) itu mengaku pada dasarnya mendukung kebijakan Anies soal SIKM.

“Saya mendukung kebijakan Gubernur DKI yang telah mengecualikan kepemilikan SIKM bagi advokat. Namun saya merasa ada yang perlu direvisi pernyataan dalam surat edaran tersebut, yakni hal yang menyebut advokat adalah mitra penegak hukum,” katanya pada Rabu, 10 Juni 2020.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Sebab, kata Mukhlis, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Advokat, disebutkan bahwa profesi advokat adalah penegak hukum. “Sehingga tidaklah tepat dalam SE (surat edaran) tersebut menyebutkan advokat adalah mitra penegak hukum.”

Mukhlis pun mengingatkan kepada rekan sesama advokat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas. “Tetap jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan. Insyaallah kita akan bisa melalui musibah ini,” ujarnya.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024