Sidang Praperadilan Perdana Ruslan Buton yang Tuntut Jokowi Mundur

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Vicky F

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan seorang pecatan TNI AD, Ruslan Buton terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu 10 Juni 2020.  

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan memori praperadilan, Ruslan menilai penetapan status tersangka atas dirinya tidak sah. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ruslan belum pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Polisi juga dianggap belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyayangkan sikap para tergugat seperti Kepolisian dan Presiden Joko Widodo yang tidak hadir dalam persidangan ini. Akibatnya, sidang praperadilan Ruslan harus ditunda hingga 17 Juni 2020. 

Pakar Prediksi Penetapan Hasto Jadi Tersangka Pengaruhi Sikap Politik PDIP, Akan Bagaimana?

“Sidang ditunda jarak seminggu pada Rabu ketemu Rabu, kita tunggu sampai jam 12," kata Tonin di PN Jakarta Selatan. 

Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tujuh petitum permohonan praperadilan Ruslan Buton. Pertama meminta agar gugatan permohonan praperadilan dikabulkan seluruhnya. Kedua menyatakan kalau termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka. Ketiga, penetapan tersangka dianggap tidak sah berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim pada 22 Mei 2020, dengan pelapor Aulia Fahmi. 

Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Pandaan - Malang jadi Tersangka

Keempat, menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidseber tanggal 26 Mei 2020. Kelima, melepaskan tersangka Ruslan Buton dari penahanan. Keenam, menghentikan perkara pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim pada 22 Mei 2020, dengan pelapor Aulia Fahmi. Ketujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

Seperti diketahui tersebar video viral terkait penangkapan eks anggota TNI AD Ruslan Buton oleh penyidik Mabes Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Sulawesi Tenggara pada 28 Juni 2020 lalu. Ruslan ditangkap terkait ujaran kebencian setelah membuat pertanyaan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam rekaman suara pada 18 Mei 2020.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Terhadap penetapan status tersangka itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkap ini menjadi langkah dalam menangkap Harun Masiku yang masih buronan hingga saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024