3 Wilayah Ini Dapat Dispensasi Perpanjang SIM Sampai 31 Agustus

Pemberitahuan perpanjangan waktu jika masa berlaku SIM habis
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020. Yusri menyebut, ada tiga wilayah yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM selain Polda Metro Jaya.

Terpopuler: Cek Fakta Kabar Pembuatan SIM Gratis, Viral Agus Buntung Mengeluh Tak Nyaman di Penjara

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 10 Juni 2020.

Tiga wilayah tersebut mendapatkan dispensasi karena membludaknya antrean warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-hingga 29 Mei 2020 kini bisa memperpanjang SIM-nya hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya diketahui dispensasi hanya sampai tanggal 29 Juni. Dengan demikian, ia mengimbau warga tidak perlu terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM.

Anak Jadi Korban Serangan Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

"(Masa dispensasi diperpanjang) Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga. Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Polisi Jelaskan Cara Pengendara Klarifikasi Ketika Dapat Tilang ETLE Lewat WA

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

"Ya benar," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai surat telegram rahasia Kapolri, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP Didemosi 8 Bulan Sampai 1 Tahun

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025