Ini Tahapan PSBB Proporsional Depok
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany menegaskan, gelanggang olahraga (GOR) belum dapat digunakan untuk saat ini.
Ia berharap semua pihak bisa mematuhi aturan tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 443/236/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Keputusan tersebut mengatur tahapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional level 3 yang dilakukan dalam rangka masa transisi persiapan adaptasi kebiasan baru.
Dalam keputusan itu disebutkan, untuk tempat ibadah, warung makan, restoran ataupun kafe boleh dibuka sejak 5 Juni 2020, dengan kapasitas 50 persen dan mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
Kemudian, untuk perkantoran telah bisa beroperasi pada 8 Juni 2020, dengan jam operasional normal dan ketentuan 50 persen pegawai bekerja berdasarkan sistem work from home (kerja dari rumah), serta menerapkan jadwal piket pegawai.
“Pada tanggal 8 Juni kemarin juga industri manufaktur sudah boleh beroperasi dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 50 persen kapasitas gedung,” ujar Lienda, Selasa, 9 Juni 2020.
Selanjutnya untuk mall, kata Lienda, baru akan dibuka pada 16 Juni 2020. “Juga jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas gedung,” katanya.
Sedangkan untuk GOR atau tempat latihan mandiri, latihan bersama, ujian dan seleksi atlet baru akan dibuka pada 23 Juni 2020. “Itu termasuk untuk ujian musik, tari dan budaya dengan jumlah peserta terbatas," ujarnya.
Lienda berharap, semua pihak bisa mematuhi aturan tersebut serta tetap mengedepankan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, menggunakan masker dan membawa atau menyiapkan hand sanitizer.