Potongan Kaki Wanita di Depok Bikin Geger

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sejumlah warga Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, digegerkan dengan temuan sepotong kaki manusia yang terbungkus dalam plastik di Situ Pengarengan, dekat Jalan Juanda pada Senin, 8 Juni 2020.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Menurut keterangan saksi, itu adalah potongan kaki kiri wanita. Potongan kaki ini kali pertama diketahui oleh seorang petugas kebersihan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Kota Depok.

"Awalnya teman saya lagi angkat sampah, tahu-tahu ada bungkusan hitam. Nah, pas dilihat sama dia, ternyata kaki, kaki kiri," ujar Iwan, komandan regu bagian pengerukan SDA di lokasi kejadian.

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Bungkusan dibuka karena tercium aroma busuk. "Awal dibuka karena curiga bau busuk. Pas dilihat ternyata kaki, terus kita laporin deh ke RT/RW," tuturnya.

Ia menambahkan, jika dilihat dari kondisinya, diduga potongan kaki tersebut sudah membusuk selama tiga hingga empat hari. Berdasarkan keterangan saksi, kaki tersebut diduga milik seorang wanita muda.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Temuan ini telah ditindaklanjuti polisi setempat. Kasubag Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Elly Pandiansari membenarkan adanya kasus tersebut. 

"Iya, saat di TKP terlihat potongan kaki kiri manusia yang sudah busuk dan daging tidak utuh (kaki dari betis ke bawah)," katanya.

Saat ini, potongan kaki telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan autopsi. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.  

"Barang bukti kaki manusia sebelah kiri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati oleh Palang Hitam," ucapnya.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024