Polda Metro Klaim Penumpukan Warga Urus SIM Berkurang
- VIVAnews/ Kenny Putra (Jakarta)
VIVA – Beberapa hari sebelumnya, tampak terjadi penumpukan masyarakat saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Jakarta Timur. Namun belakangan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim sudah tidak ada lagi penumpukan itu.
Seperti pada pagi ini, Senin 8 Juni 2020, pihak kepolisian mengklaim jumlah warga yang memperpanjang SIM di wilayah hukumnya berkurang tidak seperti pekan lalu.
"Dari pantauan kami, memang lebih teratur. Jumlahnya rata-rata di awal minggu ini, agak menurun daripada minggu kemarin," ucap Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi, Lalu Hedwin Hanggara, saat dikonfirmasi, Senin 8 Juni 2020.
Menurunnya jumlah warga yang memperpanjang SIM awal pekan ini ketimbang pekan lalu, diduga karena sudah banyak warga yang mulai bekerja di kantornya. Aktivitas kenormalan baru di DKI memang mulai berlaku pada 8 Juni 2020. Masyarakat yang mengurus SIM memang masih cukup banyak, tapi kepadatannya tidak seperti pekan sebelumnya.
"Kemungkinan karena beberapa kantor di Jakarta sudah mulai buka dan beraktivitas. Masih cukup banyak, tapi dibandingkan minggu kemarin sudah lebih turun di pagi hari ini," katanya.
Dia mengatakan, guna mengantisipasi kerumunan warga, pihaknya kembali melakukan beberapa eksperimen. Salah satunya dengan membagi nomor antrean kecil dan besar. Pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan bagi warga yang memperpanjang SIM. Kemudian juga membatasi kuota warga yang hendak memperpanjang.
"Kami mengantisipasi bergantian, bagi yang mendapat nomor urut besar, kami arahkan siang hari datang kembali. Jadi relatif lebih sedikit dibanding minggu kemarin. Sistem masih per kuota, karena kapasitas ruang tunggu masih harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Sampai saat ini jumlah pemohon terbanyak masih di Daan Mogot (Jakarta Barat)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga. Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai surat telegram rahasia kapolri, Sabtu 30 Mei 2020.