Tak Punya SIKM, 260 Kendaraan Hendak ke Tangerang Diminta Putar Balik
- VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Sebanyak 260 unit kendaraan pribadi dan umum disekat dan tidak diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang dan DKI Jakarta. Sebab, para pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kanit Patwal Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Edi mengatakan, penyekatan kendaraan itu dilakukan di Gerbang Tol Cikupa, tepatnya di arah Merak menuju Jakarta Km 30.
"Kendaraan-kendaraan itu kita minta putar balik ke lokasi asal, karena mereka tidak bisa memperlihatkan SIKM baik menuju Jakarta atau Tangerang," katanya, Jumat, 5 Juni 2020.
Banyak dari pengendara itu beralasan, sulit mengakses website pembuatan surat hingga ketidaktahuan mereka soal aturan SIKM itu. "Apapun alasannya, kami tetap jalankan sesuai prosedur yang ada, dimana setiap warga yang ingin masuk Jakarta harus bawa SIKM," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan SIKM bagi seluruh warga yang ingin keluar masuk ke DKI Jakarta. Kini, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menerapkan aturan wajib memilik SIKM bagi warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek.
SIKM itu bisa dibuat melalui website Covid19.tangerangkab.go.id . Sementara, untuk kategori warga yang tidak perlu surat izin masuk Kabupaten Tangerang, yaitu orang yang memiliki KTP Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan dan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek. Kemudian, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, lalu anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol.