Persiapan Restoran di Jakarta Selama PSBB Transisi: Dilarang Prasmanan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa transisi di DKI Jakarta, rumah makan tipe mandiri (yang tidak berlokasi di dalam pusat pertokoan atau mal) – yang sebelumnya hanya boleh menerima pesan antar – bakal diperbolehkan lagi menerima pelanggan untuk santap di tempat mulai Senin 8 Juni 2020. Namun, ada sejumlah protokol cegah virus corona yang harus ditaati oleh pengelola rumah makan, seperti yang telah diutarakan Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB Masa Transisi pada Kamis kemarin, 4 Juni 2020.
Pertama, rumah makan tipe mandiri itu hanya boleh menampung 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Contohnya, bila sebelum PSBB biasa menampung hingga 100 pengunjung secara bersamaan, maka mulai 8 Juni nanti hanya bisa menerima 50 orang. Jarak antarmeja pun harus renggang.
Lalu, penyajian makanan a la carte atau dilarang prasmanan. Penyajian a la RM Padang, yang selama ini bersifat mini-prasmanan, harus diubah menjadi non-prasmanan. Selain itu, pengelola restoran harus mendorong pembayaran secara cashless atau tidak pakai uang tunai bagi pengunjung.
Selain itu, semua karyawan rumah makan harus memakai masker dan face shield. Karyawan wajib membersihkan meja sebelum digunakan pengunjung baru.
Protokol itu mulai diterapkan oleh sejumlah restoran di Jakarta. Seperti yang dilakukan Restoran Bebek Kaleyo di Jakarta saat melakukan persiapan pada Kamis 4 Juni 2020.
Pewarta foto dari kantor berita Antara mengabadikan persiapan di restoran itu.
Karyawan membersihkan mika pembatas meja makan di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Karyawan mengenakan face shield saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Karyawan melayani pesanan makanan di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Karyawan membersihkan meja makan yang dipasangi mika pembatas di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Karyawan membersihkan mika pembatas meja makan di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Karyawan membersihkan mika pembatas meja makan di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Karyawan mengenakan face shield saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.