6 Penampakan Layanan SIM Versi New Normal

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Polda Metro Jaya sudah membuka kembali layanan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Ibu Kota setelah tutup beberapa pekan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Bahkan pembukaan kembali layanan SIM lebih cepat dari jadwal semula. 

Terpopuler: New Honda PCX 160, Alasan SIM Hanya 5 Tahun

Baca juga: Ini Jam Operasional Layanan SIM Saat New Normal

Tadinya penutupan layanan perpanjangan SIM diperpanjang sampai 29 Juni 2020. Ternyata, sejak Sabtu 30 Mei 2020 pelayanan Perpanjangan SIM sudah dapat dilaksanakan di Satpas Daan Mogot Jakbar. Sedangkan untuk Gerai dan Sim keliling belum beroperasional.

Tak Bisa Seumur Hidup, Ini Alasan Kenapa Umur SIM Hanya Berlaku 5 Tahun
>
SIM dan STNK Diminta Berlaku Seumur Hidup Lantaran Ringankan Beban Rakyat, Warganet Kompak Setuju

Kendati sudah dibuka kembali, layanan SIM terasa berbeda ketimbang masa sebelum wabah Covid-19. Kini, di era tata normal baru (new normal), semua peserta wajib pakai masker, begitu pula dengan petugas. Masker hanya boleh dilepas peserta saat akan difoto petugas.

Bangku untuk peserta yang antre juga dibatasi dengan penanda. Ini demi mematuhi protokol cegah Covid-19 yang disyaratkan pemerintah.    

Pewarta foto dari kantor berita Antara mengabadikan pembukaan kembali layanan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM)

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi. (Redaksi: Identitas dalam SIM sengaja disamarkan)

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM)

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi (Redaksi: Identitas yang tercetak dalam SIM sengaja disamarkan).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya