Pembatasan Penerbangan Diperpanjang, AP II: Tiga Surat Wajib Dibawa
VIVA – Pembatasan penerbangan perjalanan orang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Baca Juga: Ribuan Orang Tiba di Jakarta Via Bandara Soetta, Wajib Bawa SIKM
Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05 tahun 2020 di mana tertulis bahwa, masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020 dari yang sebelumnya hanya sampai 1 Juni 2020.
"Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara milik PT Angkasa Pura II diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020. Dan sejalan dengan hal itu, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, dikutip Selaran 2 Juni 2020.
Untuk itu, dia mengatakan, para calon penumpang yang datang ataupun berangkat melalui Bandara Soetta, wajib membawa tiga dokumen penting, seperti, surat jalan, lalu surat kesehatan bebas covid-19 hingga yang terbaru harus membawa surat izin keluar dan masuk DKI Jakarta.
Selain itu juga, dengan perpanjangan masa pembatasan perjalanan ini pun, pengelola bandar udara pun menerapkan mekanisme baru dengan adanya pemeriksaan dokumen secara digital.
Dalam pemeriksaan digital ini, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration atau Travelation, dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.
"Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing. Dan untuk proses ini pun telah kita simulasikan sejak kemarin 31 Mei 2020 terhadap dokumen calon penumpang pesawat," ujarnya.
Proses simulasi ini akan berjalan sekitar dua hingga tiga hari kedepan, sampai nantinya bisa diterapkan secara penuh di bandara.