Masuk Depok Tanpa SIKM, 200 Kendaraan Diminta Putar Balik
VIVA – Aparat gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol-PP telah menghalau sebanyak lebih dari 200 kendaraan dari luar daerah yang mencoba masuk ke wilayah Depok, Jawa Barat, tanpa dilengkapi Surat Izin Keterangan Masuk (SIKM).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda menuturkan, selain kendaraan pribadi jenis mobil, pihaknya juga telah menghalau travel.
"Travel sekira delapan, sedangkan kendaraan pribadi ada 200 mobil sampai dengan tiga hari ini," katanya, Minggu, 31 Mei 2020.
Baca: Ikatan Dokter Anak Minta Sekolah Ditutup Sampai Desember 2020
Ratusan kendaraan yang mencoba masuk itu diamankan dari sejumlah titik, di perbatasan Depok wilayah barat, utara, selatan dan timur. Diduga para pengendara ini akan masuk Jakarta dan sekitarnya. "Mereka ini kami halau karena tidak dilengkapi SIKM yang menjadi aturan atau syarat untuk masuk Jakarta dan Depok," ujarnya.
Sebagai sanksinya, para pelanggar terpaksa diputar balik ke daerah asal. "Termasuk yang penumpang travel, semua tidak dilengkapi SIKM jadi kami putar balik," ujarnya.
Lebih lanjut Erwin menuturkan, mereka rata-rata datang dari arah Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Operasi ini kami lakukan sampai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk travel yang tak punya izin atau melanggar trayek maka akan diamankan kendaraanya sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. "Untuk kendaraan travel yang penumpangnya tidak dilengkapi SIKM diberi sanksi dengan tilang sesuai dengan pelanggaran Pasal 308 Jo 173 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang pelanggaran trayek,” ujarnya.
Erwin mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut diantaranya yakni melengkapi diri dengan SIKM dan surat pemeriksaan Covid-19.