10.836 Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta karena Tak Kantongi SIKM

VIVA – Sebanyak sepuluh ribu lebih kendaraan tak bisa masuk Jakarta. Mereka diminta putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 10.836 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Mei 2020.

Penindakan ini dilakukan mulai tanggal 27 Mei hingga 30 Mei 2020. Jika dirinci, jumlah pada 30 Mei bertambah ketimbang 29 Mei. Dimana pada 29 Mei ada 2.329 kendaraan yang diputar balik. Sedangkan pada 30 Mei jumlahnya 2.541.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

"2.870 diputar balik di sembilan titik wilayah DKI. Kemudian, 7.993 lainnya diluar wilayah DKI," katanya. 

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Berikut sembilan pos pemeriksaan SIKM yang ada di DKI Jakarta dan sebelas titik yang ada luar DKI Jakarta:

Sembilan titik DKI Jakarta;

1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.
7. Layang UI Jakarta Selatan.
8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Sebelas titik luar DKI Jakarta;

1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.
2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.
4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.
5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.
6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.
7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.
8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.
9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.
10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya