SIM Habis Masa Berlakunya 24 Maret-29 Mei Dapat Dispensasi

VIVA – Hari ini, Sabtu 30 Mei 2020, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk masyarakat.

Penampakan Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi perpanjangan SIM. Artinya, bagi warga tersebut tidak perlu mengikuti tes guna penerbitan SIM baru sebagaimana aturannya apabila telat memperpanjang masa berlaku SIM. 

Mereka diberikan dispensasi tetap mengikuti proses perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.

Terpopuler: Toyota Gagal Nanjak, Cara Ganti STNK dan BPKB

"Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," kata Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Singgamata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 30 Mei 2020.

Meski begitu, polisi diminta tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona terkait pembukaan kembali pelayanan ini. Terkait hal tersebut, dia menyebut, polisi akan mematuhi aturan protokol kesehatan yang akan diterapkan mulai dari petugas mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, hingga menjaga jarak.

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Kemudian, pada kantor pelayanan akan menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala. Intinya, mereka akan mengikuti rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 yang akan dilakukan pemerintah.

"Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," kata dia.

Ilustrasi STNK baru

Begini Penampakan STNK Setelah Ada Opsen Pajak

Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Minggu 5 Janu

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025