Masuk Jakarta Timur Tanpa SIKM, Warga akan Dikarantina di GOR
VIVA –Warga yang nekat memasuki wilayah DKI Jakarta melalui perbatasan Jakarta Timur tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta akan dikarantina di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pulogadung, Jakarta Timur. Pemkot Jakarta Timur menyediakan GOR Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, sebagai tempat karantina.
Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 menjelaskan para pelanggar memiliki dua pilihan. Dipulangkan ke tempat asal keberangkatan, kedua dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Ya, jadi kita siapkan dua lantai, satu lantai 100 tempat tidur. Jadi, ada 200 unit tempat tidur yang disiapkan untuk pelanggar SIKM," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemkot Jakarta Timur, Mochtar, saat dikonfirmasi VIVAnews, Jumat 29 Mei 2020.
Nantinya, para pelanggar nekat memasuki wilayah Jakarta Timur yang ditampung di GOR Pulogadung akan menjalani pemeriksaan swab. Bila dari hasil uji spesimen PCR negatif Covid-19 diperbolehkan pulang.
"Itu (GOR Pulogadung) khusus karantina pelanggar SIKM. Jadi tidak dicampur PDP (pasien dalam pengawasan) dan ODP (orang dalam pemantauan)," ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada pelanggar SIKM yang ditampung di GOR Pulogadung tersebut. Namun, Pemkot Jakarta Timur sudah menyediakan tempat karantina bagi para pelanggar SIKM. Saat ini, GOR Pulogadung dijaga petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.