Tak Miliki SIKM, 125 Pemotor Ingin Masuk Jakarta Diminta Putar Balik

VIVA – Pihak Satpol PP Jakarta Barat mendata sebanyak 125 pengendara sepeda motor yang ingin ke Jakarta terjaring dalam penyekatan arus balik diminta putar balik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Berteduh di Bawah Jembatan Melanggar Hukum, Siap-siap Kena Tilang

Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, ratusan sepeda motor itu melintas dari arah Tangerang menuju Jakarta melalui Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, pada Rabu, 27 Mei 2020.

Namun, saat tiba di check point Kalideres, para pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM.

Mobil Pikap Ngebut Tabrak 5 Sepeda Motor di Gresik, 2 Orang Tewas

"Di Kalideres terdapat 125 kendaraan sepeda motor yang putar balik, rata-rata dari mereka belum tahu cara urus SIKM, kebanyakan belum tahu cara ngurusnya," ujar Tamo dikonfirmasi, Kamis, 28 Mei 2020.

Selain pengendara sepeda motor Tamo juga menyebut bila ada kendaraan mobil travel, bus serta mobil pribadi yang diminta putar balik. Pengendara diminta putar balik saat melintas di Pos Serang.

Viral, Kecelakaan Karambol di Banyuwangi Libatkan Tiga Kendaraan Sekaligus

"Kami ini ada lima titik, di Daan Mogot pos polisi Kalideres, kedua di Joglo Raya depan Mc Donald Taman Alfa Indah, ketiga Karang Tengah, keempat di Jalan Raya Serang yang mau masuk, kelima jalan Raya Maja," ucap Tamo.

"Di Pos Serang 8 motor putar balik, 10 mobil putar balik, 5 bus sedang dan bus besar juga putar balik," ujar Tamo menambahkan.

Selain meminta putar balik, Tami beserta jajaran Dishub, TNI dan Polri terus memberikan edukasi serta pengertian kepada para pengendara. Salah satunya cara mengurus SIKM.

"Kami juga punya media yang berisi informasi cara bikin SIKM, kami kasih tahu ke mereka. Videonya juga ada," ujar Tamo.

Seperti diketahui, operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020. Hal ini dilakukan untuk mengamankan Jakarta dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.

Tentu peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya