Sidang Perdana Lucinta Luna Digelar via Video Conference

VIVA – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna digelar di Pengadilan negeri Jakarta Barat, secara jarak jauh, Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa Lucinta Luna berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran masih ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Lucinta Luna dan rekannya Flo yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis riklona, rencananya akan menjalankan persidangan lewat video conference.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan, sebuah monitor besar sudah disediakan pihaknya di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

"Kalau dari kami kesiapan video conference sudah siap. Kami masih tunggu kesiapan video conference di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Eko dikonfirmasi, Rabu, 27 Mei 2020.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan kepada terdakwa. Eko menjelaskan, pihaknya belum mengetahui Lucinta Luna akan didampingi kuasa hukum atau tidak. Sebab, sesuai ketentuan pihaknya tidak boleh berkomunikasi dengan pihak terdakwa.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

"Kalau soal pendampingan saya tidak tahu ya. Soal ketersediaan saksi untuk sidang selanjutnya juga saya belum tahu karena itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
 

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024