Anies: Jika Tidak Punya SIKM, Tidak Usah coba-coba ke Jakarta
VIVA – Gubernur Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta didukung Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya secara tegas memberlakukan pembatasan mobilitas dari dan ke Ibu Kota.
Menurut mantan Mendikbud ini, petugas sama sekali tidak akan membiarkan warga melintas kawasan Jabodetabek jika tidak memiliki izin yang sah.
"Pada intinya, bila Anda tidak punya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Anda tidak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu, energi secara percuma," ujar Anies, dikutip dari YouTube Pemprov DKI pada Rabu, 27 Mei 2020.
Anies mengungkapkan, pembatasan mobilitas akan diberlakukan hingga Minggu, 7 Juni 2020. Pelonggaran sama sekali tidak akan diberlakukan hingga tanggal itu.
"Tahan ke Jakarta sampai masa pembatasan ini selesai, kira-kira sekitar tanggal 7 operasi ini akan dituntaskan," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, pembatasan mobilitas dilakukan supaya efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terjaga. DKI ingin PSBB yang akan berlangsung hingga 4 Juni 2020 betul-betul efektif menekan penularan Covid-19.
"Saya perlu garis bawahi, pembatasan ini untuk melindungi warga Jakarta, untuk menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah, agar kita tidak perlu kembali ke situasi (penularan Covid-19) bulan Maret dan bulan April kemarin," ujar Anies.