Perketat PSBB, Keluar Masuk Jakarta Harus Pakai Surat Izin
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Dalam upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona, Pemprov DKI Jakarta kini mengharuskan semua orang yang masuk atau keluar dari Jakarta wajib memiliki surat izin.
Upaya perketat PSBB tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan 12 pintu masuk Jakarta yang akan dijaga secara ketat untuk melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi mereka yang datang atau pergi dari Jakarta .
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan pengawasan ketat 12 pintu masuk Jakarta akan dilakukan pihaknya pada Jumat, 22 Mei besok.
"Nah mulai hari Jumat besok, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta," ujar Syafrin dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2020.
12 lokasi pintu masuk Jakarta terdiri di antaranya berada di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, dan Kalideres, serta di tol menuju atau keluar Jakarta, yakni di kilometer 47 Tol Cikarang, Jakarta-Cikampek dan di Tol Cikupa.
"Ada 10 ada di jalan arteri di batas wilayah administrasi DKI Jakarta contoh di Kalimalang, kemudian Jalan Raya Bogor, Jalan raya Bekasi, Lenteng Agung, di pasar Jumat, atau pos polisi Kamal, atau di Kalideres, dan Dua di tol yang arah keluar Jakarta itu satu di Tol Cikarang Jakarta-Cikampek di kilometer 47. Kemudian ada satu di Tol Tangerang Banten di Cikupa," ujar Syafrin.
Dalam penjagaan pintu masuk Jakarta sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta, Syafrin menjelaskan dari pihaknya akan menerjunkan sebanyak 1.500 personil.