Begini Nasib 300 Orang Pelanggar PSBB di Depok
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
VIVAnews - Sebanyak 300 orang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok telah mendapat sanksi dari petugas. Rata-rata, mereka dihukum membersihkan fasilitas umum, seperti jalan raya dan area taman kota.
Lengkap mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB dan sapu digenggaman tangan, sejumlah pelanggar ini pun hanya bisa pasrah menjalani hukuman tersebut. Adapun jenis pelanggaran yang mereka lakukan beragam, namun kebanyakan tidak mengenakan masker.
“Kita sudah menerapkan sanksi administratif sebagaimana ketentuan PSBB Jawa Barat dan Kota Depok diberikan sanksi administrasi. Kemarin Kebanyakan menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker, banyak,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany, pada Senin 18 Mei 2020.
Dia menjelaskan para pelanggar ini diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Pertama ditegur, kedua sanksi sosial. Nah sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum.”
Lienda mengaku, sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 dijatuhkan jika pelanggar membandel. “Kita lihat, kalau dia enggan tidak menggunakan masker dia dikenakanan denda administrasi. Tapi kalau lupa atau ada, tapi di tas, itu sanksi sosial. Agar semua waspada. Ini untuk kesehatan sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Lienda mengatakan, sejak tiga hari ini tercatat sudah ada sebanyak 300 pelanggar yang ditindak. Hukumannya pun beragam, ada yang membersihkan fasilitas umum, dan ada yang diminta untuk menghafal Pancasila.
“Mereka dikenakan rompi untuk yang melaksanakan sanksi sosial. Selain itu ada wawasan kebangsaan.”
Terkait hal itu, Lienda pun berharap, masyarakat bisa menyadari ketentuan PSBB demi keamanan dan kesehatan bersama. “Ini efek jera ke yang lain, bahwa kalau tidak menggunakan masker melanggar ketentuan,” katanya.