Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Urusnya

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan mobilitas keluar-masuk Ibu Kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020, atau dapat diperpanjang. Selama pembatasan mobilitas diberlakukan, warga Jakarta, juga luar Jakarta, hanya diperbolehkan memasuki area Jabodetabek jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penularan Covid-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," dikutip dari Instagram @dkijakarta, Senin, 18 Mei 2020.

SIKM bisa diurus oleh warga yang memiliki profesi yang bergerak di 11 sektor, mencakup kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, juga kebutuhan sehari-hari. 

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Selain itu, kalangan lain yang bisa memiliki SIKM yaitu pegawai di seluruh kantor atau instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut dalam penanganan Covid-19, serta organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial atau kebencanaan.

"Mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk Jakarta hanya melalui SIKM," dikutip dari @dkijakarta.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

SIKM diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, juga surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek jika diperlukan, atau surat izin tinggal tetap bagi orang asing.

"Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring," dikutip dari @dkijakarta.

Berikut mekanisme pengurusan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024