Anies: Warga Luar DKI yang Ingin Masuk Jakarta Wajib Punya Surat Izin
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pembatasan mobilitas yang diberlakukan untuk menekan penularan covid-19, berlaku juga untuk warga di luar Ibu Kota.
Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, warga di luar Jakarta, harus memiliki surat izin jika ingin diperbolehkan masuk kawasan Jakarta.
"Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada surat izin masuk, maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Anies mengungkapkan, warga yang bisa mengurus izin, juga terbatas pada mereka yang bekerja di 11 bidang yang dikecualikan, serta kalangan seperti pegawai pemerintah atau BUMN/BUMD. Izin diurus melalui situs web corona.jakarta.go.id.
"Proses penegakan aturannya nanti dikerjakan bersama dengan kepolisian, sehingga pilihannya adalah jika memaksakan tanpa surat izin tetap berangkat, akan diminta untuk kembali," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, DKI, bisa melakukan karantina kepada warga luar Jakarta yang baru tiba di Jakarta. Pemerintah akan memastikan tidak ada potensi penularan baru covid-19 dengan diberlakukannya aturan.
"Ada proses karantina bila memang dibutuhkan," ujar Anies.
Diketahui, 11 profesi yang dikecualikan dari penerapan aturan, yaitu mereka yang bekerja di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, ada juga kalangan lain yang dikecualikan dari aturan, yaitu pegawai pemerintahan, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, pegawai BUMN atau BUMD yang terlibat dalam penanganan covid-19, serta organisasi lokal atau internasional yang turut dalam upaya yang sama.